Pages

Sunday, November 2, 2014

Rangkuman Materi PKN untuk kelas XII : Mid Semester 1

PKN
Mid Semester 1
Bab 1-2
BAB 1 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
V  3 Tokoh dan ide pokok perumusan dasar negara Indonesia:
a.       Moh.Yamin (29 Mei 1945)
Perikebangsaan
Perikemanusiaan
Periketuhanan
Perikerakyatan
Kesejahteraan rakyat

b.      Prof.Dr.Soepomo (30 Mei 1945)
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan rakyat

c.       Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau demokratis
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan

V  Perbedaan ideologi Pancasila, Komunis, dan Liberal :
Aspek
Liberalisme
Komunisme
Pancasila
Politik Hukum
-  Demokrasi liberal
-  Hukum untuk melindungi individu
-  Dalam politik mementingkan individu
-  Demokrasi rakyat
-  Berkuasa mutlak satu parpol
-  Hukum melanggengkan komunis
- Negara Pancasila
- Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaban individu dan masyarakat
Ekonomi
-  Peran negara kecil
-  Swasta mendominasi
-  Kapitalisme
-  Monopolisme
-  Persaingan bebas
-  Peran negara dominan
-  Demi kolektivitas berarti demi negara
-  Monopoli negara
- Peran negara ada untuk tidak terjadinya monopoli dll yang merugikan rakyat
Agama
-  Agama urusan pribadi
-  Bebas beragama
-  Bebas memilih agama
-  Bebas tidak beragama
-  Agama candu masyarakat
-  Agama harus dijauhkan dari masyarakat
-  Ateis
- Bebas memilih salah satu agama
- Agama harus menjiwai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pandangan terhadap individu dan masyarakat
-  Individu lebih penting daripada masyarakat
-  Masyarakat diabdikan bagi individu
-  Masyarakat tidak penting
-  Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
- Individu diakui keberadaannya. Masyarakat diakui keberadaannya. Hubungan antara individu dan masyarakat dilandasi oleh 3S (Selaras, Serasi, Seimbang). Masyarakat ada karena individu.
- Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat.
Ciri khas
-  Penghargaan atas HAM
-  Demokrasi
-  Negara hukum
-  Menolak dogma
-  Reaksi terhadap absolutism
-  Ateisme
-  Dogmatis
-  Otoriter
-  Ingkar HAM
-  Reaksi terhadap liberalisme dan kapitalisme
- Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan.

V  Pengertian nilai-nilai :
Nilai dasar              : asas-asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
Nilai instrumental   : pelaksanaan umum nilai-nilai dasar.
Nilai praktis                        : nilai yang didasarkan pada kenyataan.
Nilai ideal               :
Nilai material          : Nilai yang berguna bagi jasmani manusia
Nilai estetis             : Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercangkup dalam pengertian keindahan.
Nilai sosial              : konsep abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk, indah atau tidak indah, benar atau salah.
Nilai religius           : Nilai religius adalah nilai kerohanian yang tertinggi, bersifat mutlak dan abadi, serta bersumber pada kepercayaan dan keyakinan dalam diri manusia 
V  Kedudukan dan fungsi pancasila :
Pancasila
Kedudukan
Fungsi
Pandangan hidup
Jiwa bangsa Indonesia
Kepribadian hidup bangsa Indonesia
Ideologi

Dasar negara
Perjanjian luhur
Sumber dari segala sumber hukum Indonesia

V  Pengamalan pancasila
a.       Secara objektif            : melaksanakan dan mentaati peraturan perundang-undangan sesuai norma hukum negara yang berdasarkan pancasila.
b.      Secara subjektif           : menjalankan nilai-nilai pancasila sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

V  Uji penguasaan materi :
Menurut AS Hornby, seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik disebut ideologi.
Sidang BPUPKI pertama yang kemudian dikenal dengan hari lahirnya pancasila berlangsung pada tanggal 1 Juni 1945.
Menurut Hans Kelsen, dasar negara berkedudukan sebagai norma fundamental negara.
Sumber nilai kehidupan bangsa Indonesia adalah sila Ketuhanan yang Maha Esa.
Nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan disebut nilai praktis.
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar negara.
Melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan norma hukum yang berlandaskan Pancasila disebut pengalaman objektif.
Sikap positif warga negara terhadap pancasila didasari oleh fungsi pancasila.
Menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku disebut pengalaman subjektif.

BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
V  Perbedaan sistem presidensial dan parlementer
Parlementer
Presidensial
Kedudukan kepala negara hanya berfungsi simbolis, dan tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislatif.
Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif lebih kuat daripada kekuasaan legislatif.
Menteri-menteri diangkat, diberhentikan, dan harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada badan legislatif.
Menteri-menteri diangkat,diberhentikan, dan hanya bertanggungjawab kepada presiden.
Program-program kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Presiden tidak bertanggungjawab kepada legislatif. Presiden dan legislatif tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.

V  Kelebihan sistem presidensial :
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
c.       Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

V  Uji penguasaan materi :
Tokoh yang memisahkan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah Montesquieu.
Dalam pemerintahan presidensial, presiden bertanggungjawab kepada rakyat.
Dua badan yang mewakili lembaga legislatif di Amerika Serikat adalah senat dan house of representatives.
Secara konsitusional, negara kita berdasarkan pada hukum yang demokratis.
Di Indonesia berlaku prinsip nomokromatik yang artinya adalah kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.
Dalam paham demokrasi sosial, negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan.
Pasal yang mengatur kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 adalah pasal 24 dan 25 UUD 1945.
Organisasi kemasyarakatan diatur dalam hak asasi manusia.
TAP MPR NO.XVII/MPR/1998 berisi tentang UU NO.8 Tahun 1985.


Contoh Format Laporan Hasil Diskusi

semoga membantu :)

I.       Pendahuluan
I.I.       Latar Belakang
            Manusia tidak dapat dipisahkan dari teknologi. Teknologi penting karena merupakan penggerak utama proses nilai tambah atau nilai guna suatu barang. Semakin efisien dan produktif nilai-nilai tambah, semakin meningkat taraf hidup masyarakatnya. Taraf hidup manusia yang meningkat melahirkan cara berpikir, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang lebih maju. Kunci kesemuanya ini adalah kemampuan mendapatkan serta mengembangkan teknologi. Tanpa kemampuan ini, pemilikan sumber daya alam yang berlimpah-limpahpun tidak akan merupakan harta yang terkuasai. Sedangkan dengan dikuasainya ilmu pengetahuan dan teknologi, langkanya sumberdaya alam tidaklah akan merupakan hambatan yang tidak teratasi.

I.II.      Tujuan
            Tujuan diskusi yaitu :
1.      Sebagai informasi dan wawasan baru bagi peserta
2.      Mengetahui pengembangan teknologi untuk industri
3.      Mengetahui syarat agar terjadinya pengembangan teknologi

I.III.    Tema
            Tema diskusi ini adalah “Pemanfaatan Teknologi Industri”.

I.IV.    Waktu dan Tempat Diskusi
            Hari / tanggal  : Rabu, 17 September 2014
            Waktu             : 12.30 – 15.20 WIB
            Tempat           : Kelas XII-IPS, Sekolah Trinitas Lippo Cikarang

II.    Isi
II.I.      Pelaksanaan diskusi
            a. Moderator               : Nathania Yosephine
            b. Notulis pembicara   : Andreas Osvaldo
            c. Notulis                     : Jessica Cindy Calista
            d. Peserta                     : Alfin Tjandra, Andrew Septian, Gregorius Nikolaus, Kelvin Wijaya,      Michael Haulgan, Nathalia, Syella Elizabeth, dan Bu Mariana.

II.II.    Hasil Diskusi
            Pokok-pokok materi diskusi :
            Kebijaksanaan pemerintah merupakan alat yang ampuh dalam mewujudkan program industrialisasi, sehinggga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa di dunia internasional. Persoalan ekonomi yang dihadapi saat ini, yaitu : kelangkaan sumber dana dan mendesaknya penciptaan lapangan kerja produktif bagi angkatan kerja yang semakin bertambah.
            Pola pengembangan industri dikelompokkan menjadi 3, yaitu  industri dalam rangka pembentukan modal, industri yang dikaitkan dengan pembangunan manusia, dan program-program keterkaitan antar industri atau sector ekonomi lainnya. Ada 2 alternatif untuk dapat menguasai teknologi, yaitu dengan cara mengembangkan teknologi yang sudah ada melalui penelitian dan jalan pintas melalui pengalihan teknologi dari negara-negara yang sudah maju. Indonesia menggunakan cara yang kedua, karena cara yang pertama memerlukan waktu panjang dan biaya yang besar, juga tersedianya tenaga ahli dan terampil masih terbatas.
            Sumber daya alam yang tanpa ditunjang kemampuan menguasai teknologi tidak dapat dijadikan andalan bagi suatu bangsa dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya.Besarnya biaya untuk melakukan penelitian dan pengembangan menimbulkan kecenderungan untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan secara bersama (joint research).
            Incubator adalah pusat-pusat pengembangan usaha teknologi yang diciptakan agar dapat memberikan tempat yang murah serta pelayanan teknologi dan kewiraswastaan untuk para innovator supaya dapat mengembangkan penemuannya, sehingga pada suatu hari bisa menjadi usahawan aatau entrepreneur. Incubator biasanya dipusatkan di sekitar Perguruan Tinggi ataupun pusat-pusat penelitian dan pengembangan. Lembaga Keuangan Non Bank yang berpartisipasi biasanya menyediakan “Seed Capital” dan “Venture Capital”. Cara-cara ini diharapkan dapat membuka jalan menuju lahirnya usahawan atau entrepreneur baru di bidang teknologi dan merangsang daya kreatif bangsa Indonesia untuk menghasilkan penemuan dan inovasi.

Pertanyaan dan tanggapan dari peserta diskusi :
1.      Niko
Apakah program incubator sudah memberi dampak terhadap bangsa kita?
2.      Kelvin
Apa dampak negative incubator dan bagaimana prosesnya?
3.      Alfin
Apa bukti konkret bahwa incubator meningkatkan kreativitas bangsa?
4.      Lia
Apa contoh konkret dari pendekatan pengembangan industri?
5.      Niko (sanggahan)
Ada juga orang Indonesia yang belajar dari industri asing.
6.      Niko
Untuk joint research, apakah ada contoh lain?
7.      Michael
Apa maksud dari incubator?
8.      Andrew
Incubator di Indonesia lebih membawa dampak positif atau negatif?
9.      Kelvin
Bagaimana cara kerja dan cara mengolah bahan bakar gula?
10.  Alfin
Dimana lokasi penelitian bahan bakar gula?
11.  Lia
Apakah dalam penggunaan tebu, ada penanaman kembali?
12.  Kelvin
Seberapa cepat mobil atau kendaraan yang menggunakan bahan bakar gula?
13.  Andrew
Apakah bahan bakar gula ini ramah lingkungan terhadap kendaraan, atau malah merusak mesin?


14.  Bu Mariana
Strategi apa yang harus dilakukan untuk mencapai pengembangan industri?

III.             Kesimpulan
Simpulan dari hasil diskusi yang dikutip dari makalah
Dikaitkan dengan pendanaan melalui Lembaga Keuangan seperti "Venture Capital", maka satu jalan menuju lahirnya usahawan usahawan/ entrepreneur baru dibidang teknologi akan lebih terbuka dan pada sisi lain akan lebih merangsang daya kreatif intelektual bangsa kita untuk menghasilkan penemuan/inventions dan inovasi- inovasi .
Saran

(tidak ada saran dari peserta diskusi)