PKN
Mid Semester 1
Bab 1-2
BAB 1 PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
V
3 Tokoh dan ide
pokok perumusan dasar negara Indonesia:
a.
Moh.Yamin (29
Mei 1945)
Perikebangsaan
Perikemanusiaan
Periketuhanan
Perikerakyatan
Kesejahteraan rakyat
b.
Prof.Dr.Soepomo
(30 Mei 1945)
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan rakyat
c.
Ir. Soekarno (1
Juni 1945)
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau demokratis
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
V
Perbedaan
ideologi Pancasila, Komunis, dan Liberal :
Aspek
|
Liberalisme
|
Komunisme
|
Pancasila
|
Politik Hukum
|
- Demokrasi liberal
- Hukum untuk melindungi individu
- Dalam politik mementingkan individu
|
- Demokrasi rakyat
- Berkuasa mutlak satu parpol
- Hukum melanggengkan komunis
|
- Negara Pancasila
- Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaban individu dan
masyarakat
|
Ekonomi
|
- Peran negara kecil
- Swasta mendominasi
- Kapitalisme
- Monopolisme
- Persaingan bebas
|
- Peran negara dominan
- Demi kolektivitas berarti demi negara
- Monopoli negara
|
- Peran negara ada untuk tidak terjadinya monopoli dll yang merugikan
rakyat
|
Agama
|
- Agama urusan pribadi
- Bebas beragama
- Bebas memilih agama
- Bebas tidak beragama
|
- Agama candu masyarakat
- Agama harus dijauhkan dari masyarakat
- Ateis
|
- Bebas memilih salah satu agama
- Agama harus menjiwai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
|
Pandangan
terhadap individu dan masyarakat
|
- Individu lebih penting daripada masyarakat
- Masyarakat diabdikan bagi individu
|
- Masyarakat tidak penting
- Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
|
- Individu diakui keberadaannya. Masyarakat diakui keberadaannya.
Hubungan antara individu dan masyarakat dilandasi oleh 3S (Selaras, Serasi,
Seimbang). Masyarakat ada karena individu.
- Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat.
|
Ciri khas
|
- Penghargaan atas HAM
- Demokrasi
- Negara hukum
- Menolak dogma
- Reaksi terhadap absolutism
|
- Ateisme
- Dogmatis
- Otoriter
- Ingkar HAM
- Reaksi terhadap liberalisme dan kapitalisme
|
- Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek
kehidupan.
|
V
Pengertian
nilai-nilai :
Nilai dasar
: asas-asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
Nilai instrumental :
pelaksanaan umum nilai-nilai dasar.
Nilai praktis :
nilai yang didasarkan pada kenyataan.
Nilai ideal :
Nilai material :
Nilai yang berguna bagi jasmani manusia
Nilai estetis : Nilai yang berhubungan dengan
segala sesuatu yang tercangkup dalam pengertian keindahan.
Nilai sosial : konsep abstrak dalam diri manusia
mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk, indah atau tidak
indah, benar atau salah.
Nilai religius : Nilai religius adalah nilai kerohanian yang
tertinggi, bersifat mutlak dan abadi, serta bersumber pada kepercayaan dan
keyakinan dalam diri manusia
V
Kedudukan dan
fungsi pancasila :
Pancasila
|
|
Kedudukan
|
Fungsi
|
Pandangan hidup
|
Jiwa bangsa Indonesia
Kepribadian hidup bangsa Indonesia
|
Ideologi
|
|
Dasar negara
|
Perjanjian luhur
Sumber dari segala sumber hukum Indonesia
|
V
Pengamalan
pancasila
a.
Secara objektif : melaksanakan dan mentaati peraturan
perundang-undangan sesuai norma hukum negara yang berdasarkan pancasila.
b.
Secara subjektif
: menjalankan nilai-nilai
pancasila sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
V
Uji penguasaan materi
:
Menurut AS Hornby, seperangkat gagasan yang membentuk
landasan teori ekonomi dan politik disebut ideologi.
Sidang BPUPKI pertama yang kemudian dikenal dengan
hari lahirnya pancasila berlangsung pada tanggal 1 Juni 1945.
Menurut Hans Kelsen, dasar negara berkedudukan sebagai
norma fundamental negara.
Sumber nilai kehidupan bangsa Indonesia adalah sila Ketuhanan yang Maha Esa.
Nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan disebut nilai praktis.
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara
memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi
dasar negara.
Melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan
sesuai dengan norma hukum yang berlandaskan Pancasila disebut pengalaman objektif.
Sikap positif warga negara terhadap pancasila didasari
oleh fungsi pancasila.
Menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud norma
etik secara pribadi atau kelompok sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah
laku disebut pengalaman subjektif.
BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
V
Perbedaan sistem
presidensial dan parlementer
Parlementer
|
Presidensial
|
Kedudukan
kepala negara hanya berfungsi simbolis, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
kekuasaan legislatif.
|
Dikepalai oleh
seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif.
|
Kekuasaan
legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif
|
Kekuasaan
eksekutif lebih kuat daripada kekuasaan legislatif.
|
Menteri-menteri
diangkat, diberhentikan, dan harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya
kepada badan legislatif.
|
Menteri-menteri
diangkat,diberhentikan, dan hanya bertanggungjawab kepada presiden.
|
Program-program
kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen.
|
Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
|
|
Presiden tidak
bertanggungjawab kepada legislatif. Presiden dan legislatif tidak dapat
saling menjatuhkan atau membubarkan.
|
V
Kelebihan sistem
presidensial :
a.
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
c.
Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
V
Uji penguasaan
materi :
Tokoh yang memisahkan kekuasaan negara atas kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah Montesquieu.
Dalam pemerintahan presidensial, presiden
bertanggungjawab kepada rakyat.
Dua badan yang mewakili lembaga legislatif di Amerika
Serikat adalah senat dan house of
representatives.
Secara konsitusional, negara kita berdasarkan pada hukum yang demokratis.
Di Indonesia berlaku prinsip nomokromatik yang artinya
adalah kekuasaan yang dijalankan oleh
hukum.
Dalam paham demokrasi sosial, negara berfungsi sebagai
alat kesejahteraan.
Pasal yang mengatur kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945
adalah pasal 24 dan 25 UUD 1945.
Organisasi kemasyarakatan diatur dalam hak asasi manusia.
TAP MPR NO.XVII/MPR/1998 berisi tentang UU NO.8 Tahun 1985.