I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap manusia memiliki martabat yang sama, sekalipun
secara kondisional berbeda-beda. Setiap orang secara asasi ( mendasar ) berhak
untuk di hormati dan diperlakukan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Maka, sudah selayaknya setiap bangsa di dunia saling menghargai dan menghormati
satu sama lain.
Hak asasi ini sangat penting bukan saja untuk
kehidupan bersama dalam suatu masyarakat atau negara tertentu, melainkan juga
di dalam pergaulan bangsa.
B.
Tujuan Penelitian
Penelitian
ini bertujuan agar :
1.
Pembaca dapat
mengetahui pentingnya Hak Asasi Manusia
2.
Pembaca dapat
memahami bahwa Hak Asasi Manusia dapat mengatur kehidupan manusia
3.
Pembaca dapat
memahami baahwa hubungan interaksi antara tiap individu harus memperhatikan hak
asasi manusia sehingga tidak terjadi pelanggaran
http://www.jessicacindy97.blogspot.com
II.
LANDASAN TEORI
Menurut John
Locke, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut
Meriam Budiardjo,Hak Asasi Manusia
adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Di Indonesia, hukum yang mengatur tentang HAM adalah :
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM.
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. http://www.jessicacindy97.blogspot.com
f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
g. ndang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik
(International Covenant on Civil and Political Rights).
h. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
i.
Undang – undang
dasar 1945 ( amandemen ) pada :
1.
Pasal 27 Ayat 1
tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah.
2.
Pasal 27 Ayat 2
tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Pasal 28 Ayat 2
tentang perlindungan untuk berserikat dan berkumpul
4.
Pasal 28 A-J
tentang penjabaran HAM
5.
Pasal 29 Ayat 2
tentang jaminan kemerdekaan pemeluk agama dan kepercayaan
6.
Pasal 30 Ayat 1 tentang pembelaan negara
7.
Pasal 31 Ayat 1
tentang hak untuk mendapat pengajaran
8.
Pasal 32 tentang
pemerintah untuk memajukan kebudayaan nasional
9.
Pasal 33 tentang
perekonomian untuk setiap orang
10. Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara
III.
PROSES
PENELITIAN
A.
Lokasi
Penelitian
Penelitian dilakukan di SMA Trinitas Lippo Cikarang.
http://www.jessicacindy97.blogspot.com
B.
Cara pengambilan
data
Pengambilan data dilakukan dengan mewawancarai beberapa sumber.
IV.
PEMBAHASAN
Hasil
Wawancara
Hak
Asasi Manusia adalah
hak yang paling mendasar.
Setiap orang pasti punya HAM. HAM harus dihormati. Hak Asasi Manusia sangat penting
karena anugerah yang dimiliki setiap orang yang mempunyai hak yang sama. Hak Asasi Manusia itu
ada berbagai macam,
yaitu hak
memperoleh hidup yang layak, hak beragama, dan lain-lain. Tujuan Hak
Asasi Manusia yaitu melindungi masyarakat. Contoh konkrit dari Hak Asasi
Manusia yaitu boleh beribadah dengan tenang ,mencari pekerjaan. Pelaksaan Hak
Asasi Manusia di Indonesia belum baik.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sering terjadi di
Indonesia yaitu mengenai kebebasan beragama yang memiliki banyak kendala
seperti jarang bisa beribadah dengan bebas ( untuk kaum minoritas). http://www.jessicacindy97.blogspot.com
V.
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
Kesimpulan
1.
HAM adalah hak
kodrati setiap manusia
2.
HAM diatur dalam
hukum perundang-undangan dan UUD 1945
3.
Pelaksanaan HAM
di Indonesia belum cukup baik
4.
Sering terjadi
pelanggaran terhadap HAM di Indonesia
B.
Saran
1.
Laksanakanlah
HAM dengan penuh tanggung jawab
2.
Jangan melakukan
pelanggaran terhadap HAM
3.
Kita tidak boleh
hanya menuntut hak, tapi tetap harus diimbangi dengan kewajiban