Pages

Thursday, July 24, 2014

Karya Tulis : HAM di Indonesia

I.                            PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap manusia memiliki martabat yang sama, sekalipun secara kondisional berbeda-beda. Setiap orang secara asasi ( mendasar ) berhak untuk di hormati dan diperlakukan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Maka, sudah selayaknya setiap bangsa di dunia saling menghargai dan menghormati satu sama lain.

Hak asasi ini sangat penting bukan saja untuk kehidupan bersama dalam suatu masyarakat atau negara tertentu, melainkan juga di dalam pergaulan bangsa.

B.     Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan agar :
1.      Pembaca dapat mengetahui pentingnya Hak Asasi Manusia
2.      Pembaca dapat memahami bahwa Hak Asasi Manusia dapat mengatur kehidupan manusia
3.      Pembaca dapat memahami baahwa hubungan interaksi antara tiap individu harus memperhatikan hak asasi manusia sehingga tidak terjadi pelanggaran
 http://www.jessicacindy97.blogspot.com
II.                         LANDASAN TEORI
Menurut  John Locke, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Menurut Meriam Budiardjo,Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Di Indonesia, hukum yang mengatur tentang HAM adalah :
a.       Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
b.      Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
c.       Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d.      Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).
e.       Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. http://www.jessicacindy97.blogspot.com
f.       Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
g.      ndang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
h.      Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
i.        Undang – undang dasar 1945 ( amandemen ) pada :
1.      Pasal 27 Ayat 1 tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah.
2.      Pasal 27 Ayat 2 tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Pasal 28 Ayat 2 tentang perlindungan untuk berserikat dan berkumpul
4.      Pasal 28 A-J tentang penjabaran HAM
5.      Pasal 29 Ayat 2 tentang jaminan kemerdekaan pemeluk agama dan kepercayaan
6.      Pasal  30 Ayat 1 tentang pembelaan negara
7.      Pasal 31 Ayat 1 tentang hak untuk mendapat pengajaran
8.      Pasal 32 tentang pemerintah untuk memajukan kebudayaan nasional
9.      Pasal 33 tentang perekonomian untuk setiap orang
10.  Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

III.                      PROSES PENELITIAN

A.    Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di SMA Trinitas Lippo Cikarang.
 http://www.jessicacindy97.blogspot.com
B.     Cara pengambilan data
Pengambilan data dilakukan dengan mewawancarai beberapa sumber.










IV.                      PEMBAHASAN
Hasil Wawancara
Hak Asasi Manusia adalah hak yang paling mendasar. Setiap orang pasti punya HAM. HAM harus  dihormati. Hak Asasi Manusia sangat penting karena anugerah yang dimiliki setiap orang yang mempunyai hak yang sama. Hak Asasi Manusia itu ada berbagai macam, yaitu hak memperoleh hidup yang layak, hak beragama, dan lain-lain. Tujuan Hak Asasi Manusia yaitu melindungi masyarakat. Contoh konkrit dari Hak Asasi Manusia yaitu boleh beribadah dengan tenang ,mencari pekerjaan. Pelaksaan Hak Asasi Manusia di Indonesia belum baik.  Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sering  terjadi di Indonesia yaitu mengenai kebebasan beragama yang memiliki banyak kendala seperti  jarang bisa beribadah dengan bebas ( untuk kaum minoritas). http://www.jessicacindy97.blogspot.com

V.                         KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
1.      HAM adalah hak kodrati setiap manusia
2.      HAM diatur dalam hukum perundang-undangan dan UUD 1945
3.      Pelaksanaan HAM di Indonesia belum cukup baik
4.      Sering terjadi pelanggaran terhadap HAM di Indonesia
B.     Saran
1.      Laksanakanlah HAM dengan penuh tanggung jawab
2.      Jangan melakukan pelanggaran terhadap HAM

3.       Kita tidak boleh hanya menuntut hak, tapi tetap harus diimbangi dengan kewajiban

No comments:

Post a Comment